Kunjungan Ke AS dan Inggris Perdalam Sanksi pidana KAP

17-03-2011 / KOMISI XI

 

           Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih menilai kunjungan RUU Akuntan Publik ke AS dan Inggris bertujuan untuk memperoleh informasi yang mendalam terkait pengaturan sanksi administrasi dan ketentuan Pidana terhadap Kantor Akuntan Publik asing. "kenapa tujuannya ke Amerika dan Inggris dikarenakan Indonesia di kuasai oleh big four Kantor Akuntan Publik (KAP) asing, dan mereka itu berasal dari kedua negara tersebut,"katanya saat diwawancarai di Gedung DPR, Kamis, (17/3).

            selain itu, terangnya, kunjungan tersebut juga bertujuan memperoleh informasi yang komprehensif tentang model regulasi jasa Akuntan publik di AS maupun Inggris.

            menurutnya, RUU Akuntan Publik juga akan mempelajari mengenai Peraturan pembinaan maupun pengawasan terhadap Akuntan Publik khususnya bentuk pemeriksaan terhadap profesi akuntan publik. "Kita ingin tahu peranan akuntan Publik di kedua negara tersebut,"katanya.

            Dia menambahkan, ada beberapa hal yang masih belum diputuskan didalam RUU Akuntan Publik diantaranya masalah Pengaturan akuntan publik asing, Sanksi dan Pidana terhadap KAP asing yang melanggar aturan. "sampai saat ini masih dipelajari karena itu kita perlu mendalami regulasi akuntan publik yang sudah maju di kedua negara tersebut,"paparnya.

            Dia mengatakan, Tim kunjungan ke Amerika Serikat akan dilakukan pada tanggal 20 sampai dengan 24 Maret 2011. direncanakan akan mengadakan pertemuan dengan berbagai institusi yang ada di Amerika Serikat. "Kita akan mengunjungi Departemen Keuangan USA, Akuntan Publik di AS, maupun anggota parlemen di sana,"paparnya.

            Karena itu, dia menegaskan, tim sangat serius menggali informasi mengenai KAP asing. "Jadi setelah sampai USA, kita langsung mengadakan pertemuan dengan berbagai institusi di Amerika serikat, karena itu tidak benar ini dibilang main-main saja,"tegasnya.

            Delegasi yang akan berkunjung ke Amerika Serikat sejumlah 15 orang dari berbagai Fraksi di DPR, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis dari Partai Golkar. Lembaga yang akan dikunjungi oleh Komisi XI DPR yaitu Public Company Accounting Oversight Board (Washington DC), American Institute of Certified Public Accountant (AIPCA), dan Government Accountability Office (GAO) USA.

            Seperti kita ketahui, aturan hukum yang mengatur pelanggaran dan sanksi yang diberikan terhadap Akuntan Publik berdasarkan PMK No.17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif berupa sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin. Meskipun demikian, hukuman yang bersifat administratif ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota masyarakat sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.

            Oleh karena itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur profesi Akuntan Publik di Indonesia, yang dapat menjamin perlindungan kepentingan publik sebagai pengguna jasa akuntan publik.

            Dalam menjalankan aktivitasnya, profesi akuntan publik belum sepenuhnya diatur dalam Undang-Undang, tetapi hanya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan PMK No.17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Sementara itu keberadaan Undang-Undang No.34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar Akuntan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi akuntan publik, seperti perlindungan terhadap kepentingan publik, integritas akuntan publik, dan perlindungan kepentingan profesi akuntan publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi. (si)

BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...